Kades Tampil Jadi Caleg Harus Mengundurkan Diri

- Jurnalis

Rabu, 1 Agustus 2018 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI – Dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, terdapat 8 kepala desa aktif yang ikut mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui sejumlah Partai Politik. Sesuai dengan aturan yang berlaku, para Kades yang mendaftar sebagai Bacaleg dari sejumlah partai tersebut haruslah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Junaidi ditemui Rabu (1/8) menerangkan, dari delapan kades yang ikut maju menjadi caleg, baru empat orang yang sudah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri ke instansinya.

“Yang sudah sampaikan surat pemberitahuan akan mengundurkan diri baru empat. Kita sudah buatkan surat keterangan bahkan kades ini akan mengundurkan diri. Mungkin sisanya hari ini juga akan membuat,” paparnya.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan, DPMD hanya melanjutkan proses pemberhentian Kades setelah adanya hasil pleno dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang memberhentikan kades tersebut. Hasil pleno ini akan disampaikan ke Camat di wilayah masing-masing, yang kemudian mengusulkan ke Bupati untuk memberhentikan Kades tersebut.

“Jadi nanti hasil rapat pleno BPD disampaikan ke Bupati melalui Camat. Nanti kami tinggal membuat SK pemberhentiannya saja,” katanya.

Junaidi menerangkan, delapan desa yang kadesnya mengundurkan diri karena menjadi Caleg Parpol akan ditunjuk Plt atau Pj Kades untuk mengisi kekosongan sementara. Bila jabatan Kades tersisa masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Tapi kalau tidak ya ditunjuk Penjabat Kades sampai dilakukannya Pilkades. Kalau PAW cukup rapat di BPD saja untuk memilih kades baru,” jelasnya.

Junaidi sendiri tak mengingat persis kades mana saja yang ikut maju menjadi caleg. Namun beberapa desa diantaranya yang disebutnya yakni desa Nanga Tikan, serta desa Tanjung Beringin. “Saya lupa nama-nama desanya,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengungkapkan, memang terdata ada delapan Kades yang ikut mencalonkan diri menjadi Caleg pada Pemilu 2019. Mereka mendaftar melalui sejumlah parpol.

“Kades yang ingin menjadi Caleg, harus menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan dan juga menyampaikan bukti tanda terima surat tersebut dari instansi terkait,” ujarnya.

Menurut Dedi, penyampaian pernyataan pengunduran diri ini harus sudah diterima oleh KPU paling lambat pada Selasa (31/7) kemarin. Karena masa perbaikan persyaratan Bacaleg sudah ditetapkan paling lambat pada 31 Juli.

“Kemudian, pengunduran diri ini ditindaklanjuti dengan proses pemberhentian jabatan Kades oleh Bupati, dan SK pemberhentiannya sebagai Kades sudah harus disampaikan ke KPU satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya. (ED/KN)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Berita Terbaru