DPRD Sintang Gelar Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna terkait Perubahan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang pada Jumat, 13 Juni 2025.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi oleh Wakil Ketua II, Sandan. Turut hadir dalam rapat penting ini Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, serta para anggota dewan dan pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Yohanes Rumpak menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi dan kewenangan utama dari DPRD bersama kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2018, yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2024 pasal 23 huruf a.

“Paripurna hari ini merupakan langkah konkret dalam merespons kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman, serta mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Yohanes Rumpak.

Ia menegaskan bahwa Propemperda memiliki peran strategis dalam menyusun regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi pembangunan sosial, ekonomi, dan pemerintahan yang berkelanjutan di Sintang. Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan sesuai asas hukum.

“Peraturan daerah yang baik tidak hanya sebagai sarana pengaturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good local governance). Ini menjadi bagian penting dalam mencapai visi dan misi pembangunan Kabupaten Sintang,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menyusun regulasi yang tidak hanya memenuhi unsur legal formal, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah. Proses tersebut, katanya, harus dimulai dari tahap perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan secara transparan dan partisipatif.

Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk terus memperbaiki kualitas hukum daerah, serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan relevan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru