SINTANG, KN – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Permintaan ini disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja.
Menurut Toni, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menegaskan agar perusahaan tidak menunda-nunda pembayaran hak karyawan tersebut, terutama mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat yang meningkat menjelang hari raya.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami meminta agar seluruh perusahaan di Sintang dapat mencairkannya tepat waktu, sehingga karyawan bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik,” ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan kerja. Oleh sebab itu, perusahaan diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban kepada karyawan secara tepat waktu dan sesuai aturan.
Toni juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan batas waktu yang jelas terkait pembayaran THR, yakni paling lambat beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan diharapkan dapat merencanakan keuangan dengan baik agar tidak mengalami kendala dalam proses pencairan.
Selain itu, ia mendorong dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sintang. Pengawasan ini penting guna memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja.
“Kami juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima THR. Ini penting agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tambahnya.
Toni juga mengimbau para pekerja untuk segera melapor apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Menurutnya, keberanian pekerja untuk melapor akan membantu pemerintah dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.










