SINTANG, KN – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang meminta pihak penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dalam melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kondisi masyarakat yang dinilai masih bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Sintang, tindakan penegakan hukum di lapangan diharapkan tidak dilakukan secara represif, seperti penangkapan langsung maupun perusakan atau pembuangan alat kerja milik masyarakat. Ia menilai, langkah-langkah tersebut justru dapat memperburuk kondisi sosial, terlebih di tengah situasi ekonomi yang masih sulit bagi sebagian warga.
“Masa sekarang ini masa sulit bagi masyarakat. Jadi kami minta jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara main tangkap dan main buang alat kerja. Harus ada pendekatan yang lebih bijak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan PETI tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan semata, melainkan harus diiringi dengan solusi konkret dari pemerintah. Menurutnya, jika masyarakat dilarang untuk bekerja di sektor PETI, maka pemerintah wajib menyediakan alternatif mata pencaharian yang layak agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghasilan.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil. Program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, hingga pembukaan lapangan kerja baru dinilai menjadi langkah yang perlu segera direalisasikan.
Selain itu, ia juga mendorong adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya dalam menangani persoalan PETI. Pendekatan kolaboratif dinilai lebih efektif dalam menciptakan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Sintang, khususnya Komisi A, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Ia berharap, ke depan penanganan PETI dapat dilakukan secara lebih bijaksana, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, dan ekonomi masyarakat.










