SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, mengingatkan para kepala desa (kades) agar lebih bijak, transparan, dan profesional dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini disampaikan menyusul maraknya kasus hukum yang menjerat oknum kades akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan.
Menurut Hikman, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat memiliki tujuan mulia, yakni untuk mendorong pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat perekonomian di tingkat lokal. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, dana tersebut justru dapat menjadi sumber masalah hukum bagi para aparat desa.
“Sudah banyak contoh kepala desa yang harus berurusan dengan hukum bahkan sampai masuk penjara karena tidak profesional dalam mengelola ADD maupun dana desa. Ini harus menjadi pelajaran bagi kades lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan juga dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Hikman juga mendorong para kepala desa untuk aktif berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti inspektorat daerah maupun pendamping desa, apabila mengalami kendala dalam pengelolaan anggaran. Langkah ini dinilai dapat meminimalisir kesalahan administratif yang berpotensi berujung pada masalah hukum.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kepercayaan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Jangan sampai niat membangun desa justru berujung pada masalah hukum karena kelalaian atau ketidaktahuan. Kelola dana desa dengan baik, sesuai aturan, dan utamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.










