SINTANG, KN – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Sintang melakukan kunjungan kerja ke Jamkrida Kalimantan Barat pada Selasa, 7 April 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan diskusi mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang kepada perusahaan daerah tersebut.
Pertemuan berlangsung di Hotel Mercure Pontianak dan dihadiri langsung oleh Ketua Pansus 2 DPRD Sintang, Jimi Manopo, bersama Wakil Ketua Vaulinus Lanan serta anggota pansus lainnya. Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang juga turut hadir dalam agenda tersebut.
Dalam keterangannya, Jimi Manopo menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperkuat kajian terhadap rencana investasi daerah melalui penyertaan modal ke Jamkrida Kalbar. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami dari Pansus 2 ingin melihat secara langsung bagaimana sistem kerja Jamkrida, termasuk produk-produk yang ditawarkan. Hal ini penting agar penyertaan modal yang direncanakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, diskusi bersama pihak Jamkrida Kalbar juga menyoroti potensi keuntungan serta kontribusi yang dapat diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang apabila penyertaan modal tersebut direalisasikan.
Menurut Jimi, aspek keuntungan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa setiap investasi daerah harus memiliki nilai balik yang jelas, baik dalam bentuk peningkatan pendapatan daerah maupun dukungan terhadap sektor usaha masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa ada kontribusi nyata bagi daerah. Jika tidak memberikan manfaat yang signifikan, tentu hal ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam pembahasan lebih lanjut,” tegasnya.
Melalui kunjungan ini, Pansus 2 DPRD Sintang berharap dapat memperoleh gambaran komprehensif sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan kebijakan penyertaan modal. Diharapkan pula, langkah ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha di Kabupaten Sintang.










