PONTIANAK, KN — Wacana pembenahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum menilai terdapat kekhawatiran yang nyata dari kalangan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam menyalurkan BBM subsidi, terutama terkait risiko hukum dan operasional di lapangan.
Menurut pengamat hukum yang juga seorang Advokat, Marwandy,S.Psi.,S.H.,M.H, sistem distribusi BBM subsidi saat ini masih menempatkan pengusaha SPBU pada posisi yang rentan. Meskipun hanya berperan sebagai penyalur, pengusaha tetap berpotensi terseret dalam persoalan hukum apabila terjadi penyalahgunaan oleh konsumen.
“Pengusaha SPBU tidak memiliki kendali terhadap penggunaan akhir BBM subsidi. Namun dalam praktiknya, mereka bisa ikut dimintai pertanggungjawaban. Ini yang menimbulkan kekhawatiran dalam menjalankan usaha,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut juga dirasakan langsung oleh Wawan pelaku usaha. Pengusaha SPBU di Kalimantan Barat ini mengungkapkan bahwa penyaluran BBM subsidi sering kali diiringi dengan tekanan operasional, mulai dari antrean panjang hingga potensi konflik dengan konsumen.
“Kami hanya menyalurkan sesuai aturan, tapi di lapangan banyak hal yang tidak bisa kami kontrol. Kalau ada penyalahgunaan, kami juga yang ikut diperiksa. Ini yang membuat kami merasa tidak aman,” ujar salah satu pengusaha SPBU.
Sebagai bentuk solusi, pengamat hukum menyarankan agar penyaluran BBM subsidi ditata ulang, salah satunya dengan memusatkan distribusi hanya pada SPBU tertentu misalnya yang dimiliki dan dikelola langsung oleh Pertamina Patra Niaga.
Dengan skema tersebut, tanggung jawab distribusi menjadi lebih jelas, dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih ketat serta terukur. Sementara itu, SPBU mitra dapat difokuskan pada penjualan BBM non-subsidi yang dinilai lebih memberikan kepastian hukum dan keamanan berusaha.
“Ini bukan soal menolak subsidi, tetapi bagaimana agar mekanisme penyalurannya tidak menimbulkan risiko hukum bagi pengusaha. Perlu ada pembagian peran yang jelas,” tegas pengamat tersebut.
Pengusaha SPBU berharap adanya kebijakan yang mampu melindungi mereka dari potensi risiko yang berada di luar kendali, sekaligus tetap menjaga fungsi subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan penataan yang tepat, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tidak lagi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha di Kalimantan Barat.










