TANJUNG SELOR, KN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Penyerahan LHP BPK RI merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi pencapaian yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-12 kali secara berturut-turut yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintahan.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan yang diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Menurutnya, opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang lebih efektif serta efisien.
DPRD Kalimantan Utara juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Selain itu, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna memperbaiki berbagai aspek pengelolaan keuangan dan pemerintahan.
Dengan sinergi yang baik antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dan BPK RI, diharapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dapat terus terjaga demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.
(Humas DPRD Kaltara)










