TANJUNG SELOR, KN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (9/6/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi., MM., dan dihadiri anggota Pansus II, yakni Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, serta H. Rakhmat Sewa, SE. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan regulasi yang sedang disusun dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan sektor perkebunan di Kalimantan Utara. Selain mendukung peningkatan investasi dan produktivitas, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjamin keberlanjutan lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Muhammad Nasir mengatakan bahwa Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi salah satu prioritas legislasi DPRD Kalimantan Utara tahun ini. Menurutnya, sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sehingga diperlukan aturan yang jelas dan komprehensif.
“Kami terus berupaya maksimal agar Ranperda ini dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni. Keterlibatan aktif seluruh pihak, khususnya OPD terkait, sangat penting untuk memastikan setiap substansi yang diatur benar-benar matang dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah pasal demi pasal yang tercantum dalam draf Ranperda. Pansus II bersama OPD terkait membahas berbagai aspek yang dinilai krusial untuk menjamin implementasi regulasi berjalan optimal setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah pengaturan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Pembahasan mencakup aspek legalitas hak atas tanah, tata kelola pemanfaatan lahan, hingga ketentuan mengenai batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha perkebunan. Hal ini dianggap penting untuk menghindari potensi konflik lahan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.
Selain persoalan lahan, rapat juga membahas mekanisme pelaksanaan Perda, strategi sosialisasi kepada masyarakat, serta pengaturan mengenai hak-hak kompensasi yang berpotensi timbul akibat aktivitas perkebunan. DPRD menilai aspek tersebut perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Pansus II berharap pembahasan yang dilakukan secara intensif bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara.
Dengan adanya Ranperda ini, DPRD Kaltara berharap tercipta tata kelola perkebunan yang lebih baik, berkelanjutan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Utara.
(Humas DPRD Kaltara)










