SINTANG, KN – Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi D, Andri Sugianto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang yang tidak melakukan pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tetap dijalankan meskipun ada tekanan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut Andri, keputusan Pemkab Sintang tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara, terutama PPPK, yang menjadi tulang punggung layanan publik di berbagai sektor. Ia menilai, pemecatan massal akibat tekanan regulasi pusat akan berdampak negatif terhadap pelayanan masyarakat sekaligus menurunkan moral pegawai.
“PPPK adalah bagian penting dari pelayanan publik di Sintang. Pemkab sudah tepat dengan mempertahankan mereka, karena tujuan utama kita adalah menjaga kualitas pelayanan masyarakat,” ujar Andri.
Ia menambahkan, keberadaan PPPK tidak hanya membantu mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang, tetapi juga memberikan stabilitas bagi program pembangunan dan pelayanan publik. Jika pemerintah daerah menempuh pemecatan, banyak pekerjaan strategis yang bisa terganggu.
Andri Sugianto juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara Pemkab Sintang dan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik terkait ketentuan UU HKPD. Menurutnya, pendekatan yang solutif lebih bermanfaat dibandingkan sekadar mengikuti tekanan regulasi yang bisa merugikan daerah dan pegawai.
“Kita harus bisa menyeimbangkan antara aturan pusat dan kepentingan daerah. PPPK adalah aset penting bagi Sintang, dan mempertahankan mereka adalah langkah yang bijak,” tambahnya.
Dukungan Andri ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah untuk tetap mengutamakan pelayanan masyarakat dan menjaga hak-hak pegawai. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menempatkan kepentingan publik dan kesejahteraan aparatur sebagai prioritas utama.










