SINTANG, KN – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Agustinus Aci, meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang untuk lebih proaktif turun langsung ke lapangan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang di pasaran.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa produk-produk yang dijual kepada masyarakat benar-benar layak konsumsi dan tidak melewati batas waktu kedaluwarsa. Ia menilai, pengawasan yang hanya bersifat administratif tidak cukup efektif tanpa diimbangi dengan inspeksi langsung di pasar tradisional, toko kelontong, maupun pusat perbelanjaan modern.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus aktif melakukan pengecekan langsung di lapangan, terutama terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan konsumen jika sudah tidak layak konsumsi atau telah kedaluwarsa,” ujar Agustinus usai Sidang di DPRD Sintang, Jum’at 27 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak mengalami kerugian, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. Barang kedaluwarsa yang masih beredar tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat.
Selain itu, Agustinus juga mendorong agar Disperindagkop dan UKM meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya menjaga kualitas produk. Kesadaran pelaku usaha dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia berharap adanya pengawasan rutin dan berkelanjutan dapat memberikan efek jera bagi oknum pelaku usaha yang masih nekat menjual barang tidak layak konsumsi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk di pasaran dapat terus terjaga.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kelalaian dalam pengawasan,” tegasnya.










