MELAWI-KN. Transaksi bisnis minyak goreng bernilai ratusan juta rupiah berubah menjadi dugaan penipuan. Seorang pengusaha asal Kabupaten Melawi melaporkan perusahaan penjual ke Polda Kalimantan Barat setelah barang yang telah dibayar lunas tak kunjung dikirim.
Samsul Bahari mengaku mengalami kerugian sebesar Rp218 juta usai melakukan pembelian 10 ton minyak goreng curah CP-10 dari PT Suryamas Makmur Sentosa Abadi. Namun hingga kini, minyak goreng yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/105/III/2026/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT, yang diterima pada 16 Maret 2026 pukul 13.00 WIB.
Peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026, saat PT Sentosa Makmur Plantation menerbitkan Purchase Order (PO) dan melakukan pembayaran penuh melalui transfer bank sebesar Rp218 juta untuk pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 ton.
Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang telah disepakati tak kunjung dikirim oleh pihak penjual. Pihak perusahaan penjual justru berdalih adanya persoalan utang pribadi antara mediator dan perusahaan.
Samsul menegaskan bahwa alasan tersebut tidak relevan dengan transaksi yang dilakukan.
“Ini transaksi antar perusahaan, tidak ada kaitannya dengan urusan pribadi pihak lain,” tegas Samsul kepada wartawan.
Dua Kali Somasi Diabaikan
Sebelum melapor ke aparat penegak hukum, Samsul mengaku telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor.
Dalam Surat Teguran Keras tertanggal 12 Maret 2026, PT Sentosa Makmur Plantation menilai penahanan barang tanpa dasar hukum sebagai bentuk wanprestasi.
Dalam somasi tersebut, pihaknya menuntut pengembalian dana sebesar Rp218 juta, batas waktu pengembalian 1 x 24 jam, peringatan langkah hukum perdata dan pidana.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak terlapor tidak memberikan tanggapan maupun pengembalian dana.
Merasa dirugikan, Samsul akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar dengan membawa sejumlah bukti, antara lain, Bukti transfer pembayaran, Purchase Order (PO), dokumen somasi, bukti komunikasi transaksi.
“Saya sudah beri kesempatan, bahkan dua kali somasi. Tapi tidak ada respons. Akhirnya saya tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Susanto, SE, selaku Direktur PT Suryamas Makmur Sentosa Abadi, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan tanggapan.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Publik menunggu kejelasan hukum atas dugaan penipuan dalam transaksi bisnis tersebut, ketika uang telah berpindah tangan, namun barang tak pernah datang. (*)










