MELAWI, KN – Proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil tangki di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, pada akhir mei 2026 lalu yang mengakibatkan seorang remaja berusia 12 tahun meninggal dunia, akhirnya mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Pertemuan yang difasilitasi di ruang Unit Laka Lantas Polres Melawi tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan dihadiri oleh keluarga korban, pihak sopir kendaraan tangki, perwakilan perusahaan, serta aparat kepolisian yang menangani perkara.
Perkara tersebut ditangani langsung oleh Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Melawi, Bripka Arjuna, yang sejak awal mengedepankan pendekatan humanis serta memberikan ruang bagi para pihak untuk bermusyawarah guna mencari penyelesaian terbaik.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Keluarga korban dan pihak sopir telah saling memaafkan serta menyatakan tidak lagi memiliki persoalan pribadi di antara mereka.
Proses mediasi turut difasilitasi oleh Marwandy, S.Psi., S.H., M.H., Advokat dan Mediator, yang membantu mempertemukan para pihak sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama..Proses Berjalan Lancar dan Kondusif
Mediator, Marwandy, S.Psi., S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan penuh rasa saling menghormati.
“Alhamdulillah, proses mediasi berjalan dengan lancar dan kondusif. Para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut telah terjadi proses saling memaafkan antara keluarga korban dan pihak sopir sehingga tercapai kesepakatan damai yang diterima oleh kedua belah pihak,” ujar Marwandy.
Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah tersebut merupakan bentuk kearifan dan kedewasaan para pihak dalam menghadapi musibah yang terjadi.
“Kami mengapresiasi sikap keluarga korban maupun pihak sopir yang mengedepankan komunikasi, empati, dan kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan ini. Kesepakatan damai bukan berarti menghilangkan rasa kehilangan yang dialami keluarga korban, namun menjadi langkah untuk mengakhiri perselisihan dan menjaga hubungan baik antar sesama masyarakat,” lanjutnya.
Marwandy menambahkan bahwa setelah tercapainya kesepakatan damai, saat ini para pihak tinggal menunggu proses administrasi yang masih berjalan di kepolisian.
“Selanjutnya para pihak tinggal menunggu proses administrasi yang diperlukan dari pihak kepolisian, termasuk terkait pelepasan kendaraan yang saat ini masih berada di Polres Melawi. Kendaraan tersebut merupakan sarana operasional yang diperlukan oleh masing-masing pihak, sehingga diharapkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, proses pelepasan kendaraan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kepolisian Tetap Menjalankan Prosedur
Meski telah tercapai perdamaian antara para pihak, proses administrasi dan prosedur yang menjadi kewenangan kepolisian tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kesepakatan damai tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara serta menunjukkan bahwa pendekatan restoratif dan kekeluargaan masih menjadi nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten Melawi.
Pertemuan yang berlangsung di Polres Melawi tersebut berakhir dengan suasana penuh haru, di mana kedua belah pihak saling berjabat tangan dan menyatakan komitmen untuk mengakhiri permasalahan secara damai demi kebaikan bersama.










