Dewan Imbau Perusahaan Penuhi Kewajiban Salurkan CSR

oleh
oleh
MELKIANUS

SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Melkianus meminta perusahaan yang memenuhi kewajibannya untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat.

Sebab kata Melkianus, aturan itu merupakan tanggug jawab setiap perusahaan yang berinvestasi di suatu daerah, khususnya di Kabupaten Sintang.

“Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sintang mengenai tanggung jawab sosial perusahanan kepada masyarakat di kawasan perkebunan,” ujarnya, pada media ini, Senin (7/10/2019).

CSR kata Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini jangan hanya sekedar ada, tapi tidak direalisasikan. “Ini penting supaya masyarakat bisa merasakan dampak hadirnya investasi yang masuk ke daerah mereka,” tegasnya.

Ia juga menelaskan, ketika investasi suatu perusahaan itu berkembang, maka masyarakat juga harus menikmati kemakmuran dari usaha itu melalui CSR tersebut.

“Kewajiban melaksanakan CSR di Kabupaten Sintang sajauh ini sudah cukup baik. Tapi saya meminta agar lebih ditingkatkan lagi. Terutama CSR yang bersifat sosial kemasyarakat,” terangnya.

Dikatakannya bahwa CSR yang paling penting untuk masyarakat adalah pembagunan fasilitas umum, kesehatan, pendidikan dan juga sarana air bersih.

“Karena dampak hadirnya perkebunan tentu air akan tercemar. Oleh karena itu, investor harus membantu dan menyediakan fasilitas air bersih yang layak untuk masyarakat di sekitar areal investasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa perkebunan sawit di Kabupaten Sintang saat ini berjumlah 48 perusahaan. Dua bersertifikat berlaku secara internasional yakni PT MNS di Sungai Bugau dan PT PALJ di Kecamatan Desa Swadaya Ketungau Tengah. Sisanya sudah memiliki sertifikat yang berlaku nasional atau ISPO dan juga masih ada yang berjuang untuk mendapat sertifikasi. (*)