SINTANG, KN – Ketua Komisi B DPRD Sintang menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. Ia meminta agar seluruh kantor desa maupun kantor lurah tetap buka dan memberikan pelayanan secara maksimal selama jam kerja, meskipun saat ini pemerintah telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Menurutnya, kebijakan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi akses masyarakat terhadap layanan administrasi dan kebutuhan lainnya. Ia menilai bahwa kantor desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, sehingga kehadiran aparatur di kantor tetap menjadi hal yang sangat penting.
“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kantor desa atau kelurahan yang tutup saat jam kerja. Hal ini tentu merugikan warga yang membutuhkan pelayanan, seperti pengurusan administrasi kependudukan, surat menyurat, dan berbagai keperluan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan WFH seharusnya diatur secara fleksibel tanpa mengganggu operasional pelayanan. Misalnya, dengan sistem piket atau pembagian jadwal kerja yang memastikan kantor tetap buka dan dapat melayani masyarakat setiap hari kerja.
Selain itu, ia juga mengingatkan para kepala desa dan lurah untuk lebih disiplin dalam mengawasi kinerja perangkatnya. Transparansi dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketua Komisi B berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus terhadap hal ini, termasuk dengan melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang optimal harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari adanya kebijakan penyesuaian sistem kerja.










