Dewan Minta Tindak Tegas Rumah makan yang Gunakan Gas Melon

oleh
oleh
Danil Banai

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Danil Banai menyesalkan masih adanya rumah makan yang mengunakan gas elpiji 3kg. Padahal menurutnya itu sudah dilarang, karena gas melon tersebut hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu.

“Sudah jelas peruntukan gas melon itu untuk warga kurang mampu, kenapa masih saja ada rumah makan yang mengunakannya. Hal tersebut sudah jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada pelaku usaha rumah makan, jangan lagi mengunakan gas melon tersebut. Apabila masih ada ditemukan lagi ke depannya, ia harap dapat ditindak tegas oleh instansi terkait.

“Berikan sanksi tegas kalau memang masih ada ditemukan di rumah-rumah makan mengunakannya. Saya harap pelaku usaha sadar akan kesalahannya itu, agar tak mengulanginya kembali,” harapnya.

Politisi Partai PKPI ini juga meminta kepada instansi terkait, agar acap kali melakukan sidak di rumah-rumah makan. Karena dengan begitu diyakini akan menekan pelanggaran terhadap pelaku usaha.

“Jadi jangan hanya satu atau dua kali saja dilakukan sidak, tapi harus sering-sering. Kalau sudah begitu, saya yakin pelaku usaha akan takut dan tidak berani lagi mengunakan gas melon,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa elpiji 3 kg yang dikatakan untuk warga kurang mampu, ternyata hanya isapan jempol semata. Pasalnya, masih banyak rumah makan yang mengunakan gas melon tersebut.

Hal itu diketahui setelah dilakukannya sidak ke sejumlah rumah makan yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pertamina, (Kamis 2/5/2019).

Sedikitnya ditemukan 44 tabung gas melon yang digunakan oleh 6 rumah makan yang ada di Kota Sintang. Atas temuan tersebut, petugas langsung mengganti tabung gas melon itu dengan tabung gas 5,5 kilogram. Sedangkan tabung gas melon langsung diangkut kemobil yang sudah dipersiapkan.

Kasi Perlindungan Konsumen Pengawasan Barang dan Jasa Disperindagkop dan UKM Sintang, Nani Nurlela memberikan arahan, dan imbauan tentang peruntukan elpiji 3 kg, dan mengajak para pelaku usaha untuk melakukan penukaran tabung subsidi ke tabung tidak subsidi.

“Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha ini untuk mau beralih, karena yang mereka gunakan ini jelas tertulis hanya untuk masyarakat miskin. Dan mereka bukan kelompok keluarga miskin sehingga tidak bisa menggunakan elpiji bersubsidi itu,” pungkasnya. (*)