Melawi (kalimantan-news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi Kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, Jumat (29/5/20). Kali ini tersangkanya seorang pria berinisial SUP (36) berasal dari Rantau Betung Kecamatan Suling Tambun Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi di Parkiran saat akan keluar dari salah satu hotel yang ada di Nanga Pinoh Melawi.
“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat di parkiran salah satu Hotel di Nanga Pinoh. Anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan keluar dari salah satu hotel, maka lansung melakukan pemeriksaan badan serta barang,” kata Kapolres Melawi melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Setiawan, Sabtu (30/5/2020).
Lebih lanjut Aris mengatakan, dari hasil pemeriksaan badan serta barang bawaannya, ditemukan satu paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,17 gram “Paket itu dibungkus dengan plastik klip transparan kemudian dibungkus kembali menggunakan 1 lembar tissue dan dilapisi 2 potong lakban warna hitam, dan di simpan di dalam kantong warna hitam yang berisikan ikan asin, yang dimasukan ke dalam kotak atau kardus di bungkus dengan karung warna putih” Bebernya.
Tersangka bersama barang bukti lansung diamankan Sat Narkoba ke Polres Melawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan terancan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pungkasnya. (Irawan)