Diskertran Diharapkan Mensosialisasikan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Kepada Perusahaan

oleh
oleh
Heri Jambri

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskertrans) Kabupaten Sintang memastikan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang ini menerapkan program Jamsostek bagi tenaga kerja.

“sesuai ketentuan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit satu jugta per bulan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja,” ucap Heri.

Lanjut Politisi Hanura ini, mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJSP). BPJS ini terdiri dari dua bagian yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Pada dasarnya setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Program jam Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja diluar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan.

“pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, kewajiban ini dipertegas dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek.”

Kita harapkan Diskertran mensosialisasikan peraturan perundangan ketenagakerjaan kepada perusahaan sawit. Hal ini penting agar para investor melaksanakan kegiatan investasinya tidak bertentangan dengan hukum. “peraturan perundangan ketenagakerjaan kepada perusahaan sawit harus disosialisasikan,” pungkas Heri. (Ts)