Diwakili Staf Ahli Bupati, Sidang Paripurna di Skor

oleh
oleh
Sidang Di Skor

SINTANG – Rapat Paripurna ke-5 DPRD masa persidangan II tahun 2019, pada Kamis (13/06/2019) tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Sintang 2018 di skor 3 menit lantaran tidak hadirnya Kepala Daerah.

Sebelumnya Rapat Paripurna ini sudah dibuka oleh Ketua DPRD, Jeffray Edward didampingi wakilnya Terry Ibrahim. Pihak Eksekutif diwakili Staf Ahli Bupati, Syarifuddin.
Namum sebelum pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, juru bicara Fraksi PKB, Syahroni menyampaikan instruksi terkait ketidak hadiran kepala daerah.

Syahroni mengatakan bila mengacu pada regulasi dan ketentuan bahwa sudah menjadi tanggung jawab secara moril kehadiran bupati atau wakil bupati dalam forum Paripurna pelaksanaan pembentukan perangkat hukum daerah.

Pihaknya meminta Pimpinan Sidang (Ketua DPRD) Jeffray Edward yang merangkap ketua badan musyawarah untuk menskor, mendunda atau menjadwal ulang rapat Paripurna tersebut sambil menunggu kehadiran bupati atau wakil bupati.

“apabila paripurna tersebut tetap dilaksanakan kami meminta kepada saudara ketua untuk memberikan kesempatan kepada pejabat yang ditunjuk mewakili Bupati untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran saudara Bupati ataupun saudara wakil bupati pada rapat paripurna pada hari ini,” Pinta Syahroni.

Syahroni mengatakan bila salah satu dari usulan tersebut tidak diakomodir, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memilih untuk Walk Out dan akan menarik kembali surat pandangan umum fraksi yang telah diserahkan.

“Kami melihat ada sisi etika yang hilang dalam menjalankan undang-undang Daerah. Kami juga sudah membahsanya secara intenal, maka kami mengabil sikap itu,” terangnya.

Selain itu juru Bicara Fraksi PDI Perjuanga, Welbertus meminta pimpinan sidang mengakomodir salah satu usulan dari Fraksi PKB agar Rapat Paripurna tetap dilanjutkan.

“mendengar apa yang tadi sudah disampaikan oleh saudara Syahroni dari fraksi PKB, salah satu poin yang dimintakan oleh beliau yakni mohon penjelasan dari pejabat yang mewakili Bupati, saya pikir diakomodir saja. Berikan waktu untuk yang mewakili bupati menyampaikan penjelasan tersebut,” ucap Welbertus.

Pelaksanaan rapat paripurna akhirnya diskor selama 3 menit. Pimpinan Fraksi dan Staf Ahli Bupati berkumpul di Ruang Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward.

“Sesuai penjelasan dari Staf Ahli, Bupati Sintang dan Wakilnya berhalangan hadir lantaran ada tugas kedinasan. Bupati sudah menunjuk Staf Ahli untuk mewakilinya atau hadir dalam rapat ini dan sudah diberikan tanggung jawab penuh kepada staf ahli untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dan besok juga masih ada jawaban pemerintah, tetapi ini sebagai bahan pertimbangan dan jadi perhatian dari eksekutif agar tidak terulang kembali sehingga ke depan bisa mengatur waktu perjalanan dan kedinasan, agar dalam persidangan ke depan bisa berjalan dengan baik,” terang Jeffray. (*)