DPRD Sekadau Bahas APBD 2019

oleh

SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2019 diruang rapat utama DPRD Sekadau, Jumaat (30 /11/18).

Dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, hadir 23 orang.
Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau 7 Fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir dan setuju atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2019. Fraksi yang tidak hadir dan tidak menyampaikan pendapat akhirnya yakni, Fraksi Partai NasDem.

Sambutan Bupati Sekadau Rupinus, SH.M.Si menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan dukungan dan kerjasama serta tim Eksekutif yang telah melakukan pembahasan bersama.

Bupati menuturkan, sebagaimana telah disepakati bersama dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas serta anggaran plafon sementara bahwa Raperda tentang APBD tahun anggaran 2019 dianggarkan dalam keadaan berimbang sebagai salah satu upaya bersama untuk menjaga postur APBD agar tetap sehat dan mengurangi terjadinya dampak pengurangan atau penundaan pelaksanaan program dalam kegiatan tahun berjalan akibat tidak tercapainya proyeksi pendapatan maupun penerimaan pembiayaan.

“Semoga program dan kegiatan yang sudah disepakati berdasarkan saran dan masukan DPRD Kabupaten Sekadau dalam Raperda tentang APBD tahun 2019 sungguh mencerminkan program dan kegiatan prioritas yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah berdasarkan atas asas manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau,” tuturnya.

Selain itu, tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan Pemkab Sekadau yang sampai hari ini sumber pendanaan terbesar adah berasal dari pemerintah pusat.

Bupati katakan, sesuai amanat Mendagri nomor 38 tahun 2018, Gubernur wajib melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, landasan aturan konsistensi dan keserasian substansi materi yang tertuang dalam Raperda dan rancangan peraturan Bupati tentang APBD 2019.

“Terhadap ketentuan tersebut saya menekankan agar evaluasi nantinya sungguh – sungguh menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau dalam pembahasan lanjutan sebelum penetapan Perda dan Perbub,” ujarnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 sebesar, 871.193.738.714,80 Miliar.

Hadir dalam Paripurna ini, Forkopimda, Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH, M.Si, Sekda Kabupaten Sekadau Drs. H Zakaria, M. Si, Staff Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur RSUD, Kabag dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat se-Kabupaten Sekadau serta undangan. (AS)