DRPD Sekadau: Jawaban Eksekutif Tentang Pertanggungjawaban APBD 2018

oleh

SEKADAU, KN – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau rapat Paripurna sidang ke 2 masa sidang ke 3 dengan agenda, mendengarkan jawaban atau penjelasan eksekutif terhadap pandangan umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018, Rabu (3/7/2019).

Sidang Paripurna bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus didampingi Wakil ketua DPRD Kabupaten Sekadau. Jumlah anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang hadir sebanyak 19 orang.

Sambutan Bupati Sekadau melalui Asisten 2 bidang pembangunan dan perekonomian, Paulus Yohanes menyampaikan terimaksih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah menyampaikan pandangan umumnya melalui Fraksi-fraksi atas Raperda Kabupaten Sekadau tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

“Pemandangan umum berupa pertanyaan kritik dan saran yang disampaikan anggota DPRD melalui Fraksi-fraksi tentunya akan menjadi perhatian sebagai acuan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pembangunan yang telah dilaksanakan,” paparnya.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kata dia, merupakan siklus akhir dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

“Pada tahun anggaran 2018, secara umum pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sekadau dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan telah dilakukan audit oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK) dengan opini, wajar tanpa pengecualian (WTP), ” terang Paulus Yohanes. (As)