Esok KPU Akan Gelar Pleno Penetapan Calon Legislatif Melawi Terpilih

oleh
oleh
Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo

MELAWI,KN-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Melawi akan melaksanakan pleno penetapan calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024, Sabtu (10/8) di Aula pertemuan Emaus Nanga Pinoh. kegiatan tersebut terlebih dahulu sudah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakoord) terkait persiapannya.
“Alhamdulillah, kami barusan selesai melaksanakan rapat koordinasi bersama pihak kepolisian, Pol PP dan TNI, Bawaslu serta pihak berkepentingan lainnya, untuk pelaksanaan pleno penetapan calon legislatif Kabupaten Melawi terpilih periode 2019-2024,” kata Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (9/8).
Lebih lanjut Ia mengatakan, mengingat keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK), salinanya sudah diterima oleh KPU Melawi dan KPU memiliki limid waktu selama 5 hari untuk segera menetapkan pleno perolehan kursi dan calon legislatif Melawi terpilih.
“Tanggal 7 kemarin putusan MK terkait sengketa Pemilu, yakni terkait gugatan Partai Perindo, setelah putusan bahwa gugatan tersebut tidak diterima, maka salinan diberikan ke kami, maka mulai itulah kami diberi limid waktu 5 hari untuk melaksanakan pleno penetapan,” katanya.
Dedi mengatapan, sebelum penetapan tersebut dilakukan, semua calon anggota legislatif terpilih di DPRD Melawi sudah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tentunya hal itu juga sebagai dasar KPU untuk menyampaikan pengusulan calon terpilih ke Gubernur melalui Bupati.
“lhamdulillah semua calon anggota DPRD melawi yang terpilih pada Pileg 2019 sudah menyerahkan tanda terima LHKPN mereka. Sudah kita lakukan pengecekan dan semuanya sudah dinyatakan lengkap,” kata Dedi.
Terkait penyerahan tanda terima LHKPN tersebut, Dedi mengatakan bahwa tidak ada limid waktu. Namun untuk di Melawi ini cukup cepat mereka menyampaikan tanda terima LHKPN tersebut, setelah KPU menyampaikan kepada LO masing-masing Partai Politik (Parpol).
“Setelah selesai pleno rekap perolehan suara tingkat KPU, para caleg terpilih ini sudah mempersiapkan dan menyampaikan LHKPN nya. Walaupun sesuai aturan PKPU LHKPN tersebut harus sudah disampaikan 7 hari sejak penetapan. Namun mereka sudah menyerahkan lebih awal,” pungkasnya. (ed/KN)