Fraksi Golkar Minta Pemkab Tingkatkan PAD

oleh
oleh
Melkianus

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Golkar Melkianus berharap agar APBD Kabupaten Sintang tahun 2019 dapat diletakan di daerah-daerah yang sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur jalan terutama di daerah yang sampai saat ini belum memiliki akses jalan.

“seperti hal nya di daerah ambalau dan beberapa desa di ketungau dan daerah lainnya, sehingga pemerataan pembangunan dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sintang sampai ke daerah–daerah,” ujar Melkianus saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar dalam rapat parpurna ke-16 DPRD Sintang, Senin (05/11/2018).

Fraksi Golkar juga mengimbau supaya pemerintah kabupaten Sintang meningkatkan pendapatan minimal sesuai dengan target yang ditetapkan. Selain itu pihaknya juga menilai masih banyak potensi sumber pendapatan daerah yang belum tergali secara maksimal.

“Maka diharapkan pemerintah daerah menggali lagi potensi-potensi PAD yang ada,” pintanya.

Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan pihaknya bertekad untuk membangun seluruh wilayah Kabupaten Sintang yang tentunya dengan mengacu pada skala prioritas pembangunan.

“ Mengenai saran agar setelah APBD tahun anggaran 2019 disyahkan proses kegiatan proyek pembangunan segera dilaksanakan, kami ucapkan terimakasih atas saran tersebut dan dapat kami sampaikan bahwa setelah APBD ta 2019 disyahkan sepanjang syarat tender/seleksi sudah dilengkapi sesuai dengan ketentuan maka proses pelelangan akan langsung dilaksanakan,” terang Askiman.

Terkait PAD, Askiman mengatakan pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Sintang selama ini telah dan akan terus melaksanakan upaya peningkatan PAD dan memaksimalkan kinerja OPD penghasil dan memaksimalkan seluruh potensi yang ada tidak hanya BPHTB tetapi juga 11 (sebelas) jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah untuk memungutnya.

“Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan adalah pendataan objek pajak baru dan pemutakhiran data objek pajak, penyesuaian tarif pajak penerangan jalan, menyusun peraturan daerah dan peraturan bupati terhadap jenis pajak baru (pajak parkir dan pajak air tanah) dan mengefektifkan pengawasan dan kerjasama intensifikasi pajak daera,” terangnya. (Tim)