H-10 Dewan Minta Kendaraan Angkutan Umum Dilakukan Pengecekan

oleh
oleh
Florensius Roni

SINTANG – Lonjakan pemudik dari Sintang sudah mulai terlihat, menjelang hari raya Idul Fitri yang tidak lama lagi akan tiba. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pengecekan kendaraan angkutan umum yang dilakukan dari dinas terkait.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Roni mengatakan, bahwa pengecekan kendaraan angkutan umum itu memang wajib dilakukan. Hal itu tentu untuk keselamatan para pemudik.

“Kita mengimbaulah, minimal H-10 itu mesti sudah ada pemeriksaan kendaraan angkutan umum dari dinas terkait. Tak hanya bis-bis besar saja, tapi juga taxi. Intinya semua jenis kendaraan angkutan umum,” ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Sintang, Jumat (17/5/19).

Tak hanya kendaraannya saja, tapi juga supir-supirnya kata Roni juga harus dilakukan pengecekan. Baik dari sisi kesehatannya maupun keterlibatannya dengan barang haram narkoba.

“Setidaknya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang, melakukan tes urine atau lain sebagainya. Karena hal tersebut juga sangat penting,” terang politisi Partai Nasdem ini.

Sebab kata Roni, kalau hanya kendaraan angkutan umumnya saja yang baik, tapi supirnya tidak dalam kondisi baik, bahaya juga bagi para penumpang. Maka dari itu, keduanya harus dalam keadaan baik. Sebab keselamatan penumpang harus menjadi nomor satu.

“Ini tentunya perlu jadi perhatian khusus. Jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Karena ini menyangkut keselamatan penumpang yang akan mudik. Jangan sampai ingin mudik untuk berbahagia menjadi duka,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan, Hatta mengatakan, bahwa nanti akan ada rapat bersama instansi di Kabupaten Sintang untuk membahas itu. Dimana nanti juga akan ada posko yang disediakan.

“Untuk pengecekan kendaraan angkutan umum ini memang rutin dilakukan setiap tahunnya. Kami juga baru pulang rapat dari provinsi terkait persiapan kita untuk angkutan lebaran ini,” ujarnya.

Sekarang ini waktunya, kata Hatta masih lama. Biasanya untuk pengecekan angkutan kendaraan umum itu dilakukan H-7. Sementara untuk taxi, kata Hatta, hanya yang berplat kuning yang akan dilakukan pengecekan.

“Kalau yang berpelat hitam sebenarnya itu mobil charter, jadi bukan kewenangan kami, karena mobil pribadi. Kalau taxi itu plat kuning,” ujarnya.

Tapi pihaknya tetap mengimbau, bagi yang mempunyai mobil pribadi dikomersilkan untuk charter penumpang, sebaikanya ikuti aturan. Dibuat badan usaha agar ada kepastian hukumnya. (*)