Hingga Hari ke 7, Belum Ada Parpol Daftarkan Calegnya Ke KPU

oleh
oleh

MELAWI – Sejak di bukanya tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Melawi pada Rabu 4 Juli 2018 lalu, hingga pada 10 Juli 2018, memasuki hari ke 7 pendaftaran dibuka, belum ada satupun Partai Politik (Parpol) menyerahkan daftar Calon Legislatif (Caleg) ke lembaga penyelenggara Pemilu. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan para Bacaleg di sejumlah Parpol yang sedang melengkapi seluruh berkas persyaratannya.

“Sampai hari ini, memasuki hari ke 7 pendafftaran Caleg di KPU di buka, belum ada satupun partai politik yang mendaftar. Namun, hingga tanggal 17 Juli 2018, masih ada 7 hari lagi waktu untuk mendaftarkan diri,” kata Komisioner KPU Melawi, Wenefrida K Wati, ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (10/7).

Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif, tidak serta-merta parpol langsung daftar ke Kantor KPU. Namun ada proses yang dilakukan parpol, yakni dengan menginput dan floating data ke Sistem Informasi Paslon (Silon).

“Jadi parpol sudah harus menginput dan floating data ke Silon. Di antaranya, keterwakilan 30 persen perempuan, nama bakal Caleg, komposisi harus benar mulai Dapil dan jumlah orangnya. Nah data yang masuk nantinya terfilter di Silon,” ujarnya.

Wene mengatakan, dengan Silon ini akan ketahuan, apabila parpol yang mengajukan persyaratan tidak memenuhi persyaratan. Misalnya kalau parpol tidak memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan, maka akan ditolak Silon.

“Karena di Silon ini kalau data Parpol yang dimasukkan tidak memenuhi persyaratan akan secara otomatis keluar tulisan di Silon Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kalau memenuhi persyaratan akan keluar tulisan Memenuhi Syarat (MS),” ungkapnya.

Wene mengatakan, masuknya data di Silon, tentunya akan memudahkan pendaftaran parpol saat datang ke KPU Melawi. Sehingga parpol yang mendaftar tinggal membawa berkas, seperti surat pernyataan melakukan proses seleksi Caleg secara demokratis.

Lalu membawa pakta integritas yang menyatakan parpol tidak mengikusertakan mantan narapidana kasus narkoba, pelecahan seksual dan korupsi, serta lampiran surat keputusan kepengurusan Parpol yang terakhir dan AD/ART yang ditandatangani ketua dan sekretaris.

“Kalau parpol saat mendaftar tidak menyertakan pakta integritas itu, maka siap-siap sanksi administrasi dan dicoret. Apabila baru ketahuan belakangan caleg yang terpilih pernah jadi napi dari tiga kasus ini, tentunya caleg terpilih tidak akan dilantik,” tegasnya.

Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo menambahkan, kepada teman-teman Parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU jangan sampai pada saat masa akhir. Karena teman-teman di KPU juga akan kewalahan.

“Namun silahkan mendaftarkan diri sesuai kesiapan dari Parpol, yang jelas sebelum tanggal 17/. Meskipun sesuai jadwalnya penutupan pendaftaran pada pukul 00.00 WIB pada 17 Juli, namun,”pungkasnya. (Ed/KN)