SINTANG, KN – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Santosa mengimbau, Kepala Desa (Kades) jangan pernah bermain-main dengan Dana Desa (DD), karena konsekuensinya akan dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Seperti contoh, beberapa waktu lalu, Polres Melawi menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DD yang menjerat mantan Kades Ella Hulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang. Diketahui, dari hasil hitungan BPK, kerugian negara yang diakibatkan Kades tersebut berjumlah Rp850 juta.
Dikatakan Santosa, sepantasnya mantan Kades yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu. Sebab dari intruksi Kementrian Keuangan, bahkan Presiden Republik Indonesia sudah jelas, bahwa Dana Desa ini harus dioptimalkan untuk membangun desa.
“Jangan pernah main-main dengan Dana Desa, sebab sudah jelas peruntukannya untuk membangun desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Maka dari itu, perbuatan tidak terpuji itu sudah sepantasnya mendapat hukuman yang setimpal. Tentunya sesuai hukum yang berlaku di negeri kita ini,” ujarnya, Sabtu (5/10/2019).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, berparan aktif untuk bersama-sama menjadi kacamata pemerintah dalam hal pengawasan pengunaan Dana Desa tersebut.
“Peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan dalam pengawasan ini. Termasuk juga stackholder yang ada di tingkat kecamatan. Semua itu kita lakukan untuk memajukan desa agar dapat mensejahterakan masyarakat,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia juga mengimbau untuk Kepala Desa, jangan jalan sendiri dalam pengelolaan Dana Desa. Haruslah libatkan jajaranya pemerintahan desa, bahkan masyarakat sekali pun, agar pengunaannya benar-benar tepat sasaran.
“Desa sudah diberikan perhatian oleh pemerintah melalui program Dana Desa. Manfaatkan itu semaksimal mungkin untuk membangun Desa,” pungkasnya. (*)










