Kedapatan Miliki Shabu, IPUL di Ringkus Polisi

oleh
oleh
Tersangka dan Barang Bukti

MELAWI, KN – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, Polda Kalbar tangkap seorang laki-laki berinisaial SA als IPUL yang beralamat di Dusun Tanah Tinggi, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh.

SA als IPUL ditangkap di salah satu parkiran sebuah Toko di Jalan Nanga Pinoh – Kota Baru Km 2 Karena memiliki narkotika jenis shabu, Jumat (11/6/2021) pekan lalu.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Desa Tanjung Niaga.

“Setelah dilakukan penyelidikan Personil mencurigai seseorang, lalu personil menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat”.

Saat Personil meminta yang bersangkutan untuk mengeluarkan identitas dan barang-barang yang ada disaku celananya, ditemukan satu buah amplop warna putih yang didalamnya ada 1 paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu. Setelah itu tersangka dilakukan tes urin ternyata positif Metampetamine. Tersangka dan barang buktipun di bawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 0,59 gram yang diamankan dari rumah tersangka dan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 0,32 gram yang diamankan dari badan pelaku. (Arb)