SINTANG, KN — Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, memimpin langsung Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sintang, pada Kamis (24/8/2025). Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, permintaan persetujuan, penandatanganan nota kesepakatan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, rapat juga membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis untuk Enam Bulan Berikutnya terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Wakil Ketua DPRD Sintang, seluruh anggota DPRD Sintang, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Indra Subekti menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan anggaran yang aspiratif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Sintang tahun 2025 dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat. Proses pembahasan KUA-PPAS ini merupakan bagian krusial dalam perencanaan keuangan daerah,” ujar Indra Subekti.
Sementara itu, Bupati Sintang dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sintang dalam proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS. Ia juga berharap agar implementasi APBD tahun 2025 nantinya dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sintang.
Rapat ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai bentuk persetujuan terhadap dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.













