SINTANG, KN – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Anastasia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berencana membatasi akses media sosial dan platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan lebih optimal terhadap anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
Rencana pembatasan tersebut akan diberlakukan secara bertahap dengan menyasar sejumlah platform digital populer yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak. Beberapa platform yang termasuk dalam daftar awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai platform-platform ini memiliki potensi paparan konten yang kurang sesuai bagi perkembangan anak jika tidak disertai pengawasan ketat.
Anastasia menilai kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana penggunaan media sosial oleh anak-anak semakin meningkat, bahkan dimulai sejak usia dini. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang baik, penggunaan media sosial dapat berdampak serius terhadap perkembangan mental, perilaku, hingga pola pikir anak.
“Tanpa pengawasan yang baik, penggunaan media sosial dikhawatirkan dapat memengaruhi perkembangan mental, perilaku, serta pola pikir anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi yang dikenal sebagai Srikandi Partai NasDem ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital memang harus menjadi perhatian bersama. Hal ini seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan semakin mudahnya akses internet di berbagai kalangan masyarakat.
Ia juga menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum penting bagi para orang tua untuk meningkatkan peran dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak di rumah. Menurutnya, kontrol dari keluarga merupakan kunci utama agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif.
Selain itu, pembatasan akses media sosial diharapkan mampu membantu anak-anak untuk lebih fokus pada pendidikan serta kegiatan positif lainnya, seperti membaca, berolahraga, maupun berinteraksi sosial secara langsung.
“Kami mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Namun peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi penggunaan gadget agar anak-anak tetap menggunakan teknologi secara bijak,” pungkasnya.










