MELAWI, (kalimantan-news) – Ketua Pansus Angket DPRD Melawi, Kluisen menerangkan hak angket DPRD terkait pemberian izin pada PT Semboja Inti Perkosa, Pabrik PT Citra Mahkota serta PT Sawit Rizky Abadi, belum ada rekomendasi terkait persoalan tersebut. Proses sidang Pansus Angket kembali berlanjut pada 2018 ini. sebelumnya pihak panitia Angket mengatakan, adanya dugaan pelanggaran terhadap pemberian izin PT Semboja.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Melawi ini memastikan kerja Panitia Angket akan tetap berjalan sesuai dengan aturan. “Panitia Angket sudah memohon kepada pimpinan DPRD untuk menambah waktu perpanjangan kerja. Jadi tidak perlu diragukan lagi. Pansus Angket sudah meminta perpanjangan waktu. Bahkan sebenarnya kami juga sudah melakukan pembahasan, hanya pemanggilan saja yang belum,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Kluisen, Panitia Angket sudah bekerja dan sedangkan dalam proses memikirkan siapa yang harus mereka panggil dalam waktu dekat ini. Pemanggilan untuk memintai keterangan tersebut tentunya sesuai dengan kebutuhan dari pada pansus tadi.
“Intinya Pansus Angket tetap berlanjut sampai kepada pemberian rekomendasi. Apakah rekomendasi itu nanti apa, tentu setelah kita memanggil dan merangkum dari semua keterangan-keterangan dari pihak yang terkait,” tuturnya.
Pihaknya akan memanggil perusahaan maupun dinas yang dibutuhkan dalam keterangan. Mungkin saja nanti, karena masih membutuhkan keterangan lebih lanjut, mereka-mereka yang sudah pernah dipanggil, akan dipanggil lagi.
“Karena kami masih butuh keterangan, bisa saja nanti dilakukan pemanggilan lagi untuk menambah keterangannya nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Melawi, Panji menginginkan, sejumlah izin perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang sempat terkendala regulasi segera mendapat legalitas. Investasi perkebunan, menurut dia, sangat diperlukan mengingat ada kaitan antara berdirinya pabrik dengan rusaknya jalan di Kabupaten Melawi.
Panji menerangkan, salah satu izin pabrik sawit yang bermasalah adalah PT Semboja Inti Perkasa. Perusahaan ini disebut sudah mengurus izinnya sejak lama, bahkan di masa Bupati Melawi Firman Muntaco serta mendapatkan izin dari Pj Bupati Hatta pada 2015. Namun sempat berpolemik dalam Pansus DPRD.
“Semboja ini sudah berproses panjang. Tiba-tiba kemudian Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengalami revisi menggunakan Permentan Nomor 29 Tahun 2016, menghapus pasal soal IUP-P. Inilah yang terjadi dengan PT Semboja,” kata Panji.
Panji mengungkapkan, dalam Permentan 98 sebelum revisi, disebutkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terdiri dari tiga jenis, yakni IUP gabungan antara izin budidaya kebun sekaligus dengan industri pabrik sawit. Kemudian ada IUP-B khusus untuk perusahaan yang akan melakukan budidaya saja serta ada IUP-P, yang diperuntukkan bagi perusahaan yang ingin membangun pabrik.
Menurut Panji, keberadaan PT Semboja, yang sudah membangun pabrik, diharapkan bisa menjadi solusi untuk menampung buah sawit milik masyarakat serta sejumlah perusahaan perkebunan di Melawi yang belum memiliki pabrik. Sehingga perusahaan yang hanya mengantongi IUP-B bisa melakukan MoU dengan PT Semboja yang akan memiliki IUP-P.
“Dengan demikian ada hubungan simbiosis mutualisme. Namun, sekarang karena adanya revisi aturan oleh pusat justru membuat penyakit yang sebenarnya juga diciptakan pusat sendiri. Yang merubah juga dari pusat dan kesalahannya justru kitalah yang menanggung,” keluhnya.
PT Semboja sendiri menjadi salah satu objek yang menjadi persoalan karena munculnya izin prinsip yang dikeluarkan bupati membuat DPRD membentuk Pansus Hak Angket. Mengingat dalam Permentan baru disebutkan bahwa pembangunan pabrik kelapa sawit juga harus didukung dengan ketersediaan kebun sawit yang menyuplai minimal 20 persen dari kapasitas pabrik.
“Maka perlu ada rekomendasi DPRD yang mencatat ini (perubahan regulasi/Permentan) sebagai persoalan. Karena kita berharap PT Semboja bisa menjadi alternatif bagi para pekebun mandiri maupun perusahana untuk membawa buahnya,” kata Panji.
Ia akan mengeluarkan sebuah keputusan agar nantinya perusahaan yang sudah memproses izin maupun berjalan dan diterima masyarakat agar dapat terus didukung dan dijalankan dengan baik. Karena ada kaitan jalan rusak dengan ketiadaan pabrik yang menampung buah sawit masyarakat maupun dari perkebunan.
“Kaitan dengan jalan, selama tidak ada pabrik berdiri sendiri, habislah jalan umum kita kena lewat. Kalau curah hujan seperti sekarang, ditambah tonase kendaraan tinggi, selesai jalan kita. Yang akan dicaci maki justru saya dan jajaran, padahal apakah salah pemerintah,” ujarnya.
Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin menilai wacana pemerintah terus memproses izin perusahaan tersebut sah-sah saja. Sedangkan proses Pansus Hak Angket DPRD sampai kini memang masih terus berjalan dan soal rekomendasi, Ia menyatakan tak ikut mencampurinya.
“Kalau kami, yang terpenting adalah bagaimana berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pusat. Selama tidak bertentangan maka tidak akan menjadi persoalan,” pungkasnya. (DI/KN)