Komisi X Ingatkan Pemerintah Terkait Kekurangan Guru

oleh
oleh

JAKARTA – Komisi X DPR RI mengingatkan pemerintah terkait urgensi kekurangan tenaga guru. Pasalnya, berdasarkan paparan Eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dalam RDP tanggal 28 Januari 2019 tercatat permasalahan pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 200 ribu lebih. Tentu hal ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Pemerintah harus punya kesiapan atas masalah ini, jika tidak akan terjadi darurat guru.

“Jika pemerintah tidak memprioritaskan penyelesaian tenaga guru, kita akan mengalami darurat guru. Pemerintah harus memperhatikan hal ini secara serius. Kalau tidak, mau dibawa ke mana bangsa dan negara ini,” kata Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI ke Universitas Negeri Medan (UNIMED), Sumatera Utara, Selasa (29/1/2019).

Ia lebih lanjut memaparkan, permasalahan pendidik dan tenaga kependidikan saat ini merupakan hal yang krusial dunia pendidikan di Indonesia, diantaranya tentang seleksi guru, sebaran guru, pembinaan karir guru. Selain itu, guru menjelang pensiun tahun 2018-2019, serta guru honorer dan guru kontrak yang membutuhkan penyelesaian secara cepat dan tepat.

“Salah satu indikator untuk meningkatkan standar nasional pendidikan yaitu dengan menciptakan kesiapan tenaga pendidik untuk mengajar, meski masih ada beberapa kendala. Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya anggaran. Maka dari itu, Panja akan mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) sehingga kita dapat memiliki guru yang kompeten

“Kami mau meningkatkan standar nasional pendidikan (SNP) di Tanah Air. Kami mau kompetensi guru jangan hanya mempunyai kualitas mengajar tetapi harus bisa mendidik,” kata tandas politisi Partai Demokrat ini.

Djoko meminta jajaran dan civitas akademika UNIMED berperan serta membangun dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, khusunya terkait pemenuhan standar pengelolaan, pendidikan dan tenaga kependidikan.

Ia juga mengisyaratkan bahwa perlu dilakukan revisi total terhadap Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Selain itu juga perlu dilakukan harmonisasi di antara UU yang telah ada, sehingga bisa memberikan kesempatan kepada para profesor yang ada di perguruan tinggi untuk mengadakan penelitian dengan dana cukup.

“Kami harap bapak dan ibu bisa memberikan masukan berupa data dan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi dan permasalahan pendidikan dasar, menengah juga perguruan tinggi yang terbaru hal ini berguna untuk masukan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI,” harapnya. (man/sf)

Sumber: http://dpr.go.id