MUARA TEWEH, KN – Putusan perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang disampaikan melalui sistem persidangan elektronik (e-court) pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum penggugat.
Sebelumnya, pembacaan putusan dijadwalkan pada 14 April 2026, namun mengalami penundaan dengan alasan Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan dinas luar. Meski penundaan tersebut awalnya dianggap wajar, penyampaian putusan pada malam hari dinilai tidak lazim dan menimbulkan berbagai dugaan.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum menyatakan tetap berupaya berpikir positif dan menganggap hal tersebut sebagai bagian dari kesibukan majelis hakim.
Namun, hasil putusan dinilai mengecewakan karena dianggap tidak sejalan dengan fakta persidangan. Pihak kuasa hukum menyebut bahwa bukti-bukti serta keterangan saksi, baik dari penggugat maupun tergugat, dinilai telah mendukung tuntutan yang diajukan.
Atas dasar itu, dengan persetujuan klien mereka, Prianto bin Samsuri, kuasa hukum secara resmi mengajukan banding pada 22 April 2026. Selanjutnya, memori banding juga telah disampaikan pada 30 April 2026 melalui e-court sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Dalam memori banding tersebut, kuasa hukum menyoroti sejumlah hal krusial. Di antaranya, majelis hakim dinilai hanya mempertimbangkan aspek formil tanpa mengedepankan aspek materiil, meskipun telah dilakukan pemeriksaan setempat.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim dinilai ambigu. Di satu sisi tidak mengakui surat pernyataan hak kelola atas tanah seluas 1.808 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara tertanggal 27 November 2018 beserta peta dan berita acara verifikasi. Namun di sisi lain, majelis justru membenarkan adanya ganti rugi lahan oleh pihak lain dengan dasar yang sama.
Kuasa hukum juga menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang telah dihadirkan para pihak dalam persidangan. Sementara dalam gugatan rekonvensi, majelis dinilai tidak konsisten dalam penerapan hukum.
Selain mengajukan banding, pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung terkait dugaan kejanggalan teknis dalam penyampaian putusan melalui e-court yang dilakukan pada pukul 20.00 WIB.
Kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga ke tingkat kasasi, bahkan menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) jika diperlukan.
“Perjuangan ini tidak hanya untuk klien kami, tetapi juga bagian dari upaya melanjutkan perjuangan masyarakat adat Dayak dalam melestarikan budaya ladang berpindah,” demikian pernyataan kuasa hukum.
Rilis ini disampaikan di Tangerang Selatan pada 30 April 2026 oleh Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri, Almas Tsaqibbiru, S.H., dan Ardian Pratomo, S.H.










