Musdat Sub Suku Undau II Kesepuk

oleh
oleh

SINTANG – Bupati sintang dr.H.Jarot Winarno M.Med.Ph.membuka musyawarah Adat sub suku Andau kesepuk, yang di laksanakan di desa bindu kecamatan kayan hilir, pada hari jum’at siang.(5/10/2018).

Hadir pada kegiatan tersebut,anggota DPR provinsi dari partai hanura suyanto Tanjung, anggota DPRD kabupaten sintang, forkopinda kabupaten sintang, forkonpincam kecamatan kayan hiir, beserta para ketua adat yang ada di kayan hilir dan kecamatan kayan hilir, dengan tema “Menjadikan Suku Undau Yang Berbegunonik, profesional, berkualitas, maju dan Bemartabat”.

Dalam sambutanya Bupati Sintang dr.Jarot mengatakan, sudah kita ketahui dengan adanya peraturan daerah no 12 tahun 2015 tentang hukum adat yang sudah di atur dalam peraturan pemerintah daerah yang mengatakan akan ada perhutanan sosial yang di kelola oleh adat untuk kesejahteraan masyarakat adat, yang berjumlah 129 hektar hutan adat,ini menunjukan betapa masyarakat adat demikian maju sehingga masyarakat adat di tuntut harus mampu mengelola kearipan lokal dan mampu menciptakan inovasi inovasi baru yang dapat mensejahterakan masyarakat adat untuk pemberdayaan ekonomi dari kelompok adat yang mampu menciptakan produk produk yang bahan baku nya di dapat dari hutan adat tersebut yang bisa di jadikan ekonomi kreatif,sehingga tidak terpaku pada ekonomi Ekstatif saja.

Jarot mengatakan,turut berbahagia bisa hadir dan atas nama pemerintah daerah kabupaten sintang sanggat mendukung penuh atas pelaksanaan musyawarah adat sub suku undau ini.karna ini merupakan upaya melestarikan kearifan lokalserta adat dan budaya yang ada di masyarakat,saya melihat dari tahun ke tahun Anime masyarakat kabupaten sintang khususnya masyarakat suku dayak sudah sangat kuat dalam melestarikan adat dan tradisi yang sudah lama terpendam,dan belum tergali lebih dalam, adat dan tradisi di daerah kabupaten sintang ini, sehingga dapat menyeimbangkan pembangunan ekonomi pada masyarakat adat dan istiadat serta menjaga kelestarian linkungan.

Menurut jarot, para leluhur dan nenek moyang telah mengajarkan bagaimana kita sebagai manusia saling berhubungan dengan tuhan, dan alam, sehingga kita sesama manusia untuk selalu hidup rukun, untuk itu dengan cara melestarikan serta menjaga adat adat budaya dan kearifan lokal hal itu akan mewujudkan kehidupan yang harmonis baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan alam dan masyarakat dengan sang penciptanya, perlu kita sadari, adat istiadat dan tradisi yang telah di turunkan oleh pendahulu kita patut kita lestarikansebab ini merupakan aset yang sangat luar biasa, jika adat istiadat semacam ini dapat tumbuh dan berkembang maka kita bisa mengenalkan kepada generasi penerus kita dan generasi muda, menggingat kondisi sekarang sudah hampir terlupakan, maka dari itu perlu kita gali dan kembangkan potensi yang ada.

Antonius Boli, selaku ketua adat dan ketua panitia.kegiatan musyawarah adat sub suku undau ini di laksanakan selama 2 (dua) hari, yakni dari 5 – 6 Oktober 2018, adapun jumlah tamu undangan berjumlah 400 orang,yang berasal dari 17 desa dan 53 kampung,yang ada di 2 (dua) kecamatan, yaitu kecamatan kayan hilir dan kecamatan kayan hulu, dengan dilaksanakan nya musyawarah adat sub suku andau ini, kita berharap adat dan budaya suku andau bisa masuk di dalam daftar dewan adat dayak kabupaten sintang,yang merujuk kepada aturan aturan dewan adat dayak kabupaten sintang, dan tentunya untuk melestarikan adat istiadat yang mulai hilang khususnya sub suku undau di kecamatan kayan hilir ini, mengingat arus jaman yang sudah mulai membaur kepada masyarakat modern.

Antonius boli juga mengatakan kecamatan kayan hilir dan kayan hulu ini sangat unik dan kaya akan beragam suku dan agama, terbukti sampai saat ini di dua kecamatan kayan ini. Memiliki delapan (8) sub suku yang berbeda beda, akan tetapi masyarakat kayan ini selalu hidup berdampingan antara suku yang satu dengan yang lain nya, ini membuktikan bahwa kita masyarakat kayan sangat menjunjung tinggi bhineka tunggal ika (Hms)