PA Fraksi DPRD Terhadap 3 buah Raperda

oleh
oleh
Liri Muri

SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Keda-14 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap 3 buah Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten. Senin (18/9/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua II, Zainal

Hadir pada Paripurna tersebut, Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Sekertaris DPRD Kabupaten Sekadau, Nurhadi, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau, yang terdiri dari 8 Fraksi yaitu Fraksi
Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Persatuan, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Hanura,Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Demokrat menyampaikan Pendapat Akhirnya Terhadap 3 buah Ranperda.

Salah satu Fraksi DPRD yang menyampaikan Pendapat Akhirnya adalah Fraksi Hanura dengan Juru bicara, Liri Muri mengatakan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mengucapkan terima kasih atas jawaban Pemandangan Umum FraksiFraksl DPRD yang telah disampaikan Bupati pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 yang lalu, dan di lanjutkan dengan Rapat Kerja Eksekutif
bersama Legislatif, terhadap Pembahasan ke 3 buah Raperda Kabupaten
Sekadau Tahun Anggaran 2023, sudah berjalan sebagai mana mestinya.

Atas dasar hasil Rapat Kerja antara Eksekutif dan Legislatif, maka, kami
dari Fraksi Hanura Dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Raperda tentang
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Persetujuan Bangunan Gedung
3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
untuk DITETAPKAN menjadi PERATURAN DAERAH Kabupaten Sekadau
Tahun 2023.

“Demikian penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dalam Rapat paripurna ke – 12 (dua belas) masa persidangan ke – 3 (tiga)
yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama kami ucapkan terimakasih,” tutupnya. (nv)