SINTANG, KN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang terus mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui rapat kerja yang digelar pada Senin, 6 April 2026. Agenda tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Toni.
Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni revisi atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta raperda terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal. Kedua regulasi ini dinilai krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Pansus I turut menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait guna memberikan masukan teknis dan memperkaya substansi pembahasan. Kehadiran Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, juga menambah bobot diskusi yang berlangsung cukup intens.
Ketua Pansus I, Toni, menjelaskan bahwa salah satu prioritas utama adalah mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, masih terdapat sejumlah sektor yang bisa dimaksimalkan, terutama dari pajak dan retribusi daerah.
“Kami ingin memastikan setiap potensi yang ada dapat dipetakan secara tepat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Sintang,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan sektor unggulan seperti perkebunan yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah apabila diatur secara optimal melalui regulasi yang tepat.
Selain aspek fiskal, pembahasan juga menitikberatkan pada perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Toni menegaskan bahwa keberadaan raperda ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan meningkatnya investasi di Kabupaten Sintang.
“Kami ingin investasi yang masuk benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,” jelasnya.
Rapat kerja ini melibatkan sejumlah instansi penting seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, hingga unsur akademisi dari Universitas Kapuas Sintang.
Melalui pembahasan yang komprehensif ini, Pansus I DPRD Sintang berharap kedua raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memperluas peluang kerja bagi masyarakat lokal.










