Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi, Ini Kata Ketua DPRD Sintang

oleh
oleh
Jeffray

SINTANG – Tahun ajaran 2019/2020, setiap sekolah diwajibkan mengunakan sisten zonasi untuk penerimaan siswa baru. Apabila tidak menerapkan sistem tersebut, maka akan ada sangksi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sintang, Lindra Azmar. Dikatakannya, bahwa berdasarkan Permendigbud Nomor 16 Tahun 2018, bahwa sisten penerimaan siswa baru sudah mengunakan jalur zonasi.

“Jalur ini bertujuan mendekatkan pelayanan pendidikan dari anak-anak ke sekolah. Jadi tidak ada lagi kesan bahwa ada sekolah favorite. Semua sekolah itu kesannya harus sama,” ujarnya, kemarin.

Tentu kewajiban pemerintah adalah bagaimana menyiapkan sarana dan prasaran serta guru yang mencukupi, agar kesan sekolah favorite tersebut dapat hilang dengan sistem zonasi ini.

“Ini yang menjadi PR bagi pemerintah. Jangan sampai ada siswa yang hanya jadi penonton di sekolah yang ada depan mata mereka, karena mereka tidak bisa masuk ke sekolah tersebut,” terangnya.

Ia juga mengatakan, sistem zonasi ini yaitu 90 persen siswa yang dekat dengan sekolah, 5 persen untuk siswa yang berprestasi dan 5 persen siswa yang pindah tempat tinggal, itu pun setelah satu tahun pindahnya.

“Sistem ini sebenarnya langkah tepat yang diambil pemerintah. Salah satu contoh, sistem ini dapat menghindari siswa mengunakan kendaraan sendiri untuk pergi ke sekolah. Apalagi mereka belum cukup umur dan belum ada SIM,” pungkasnya.

Menanggapi sistem zonasi ini, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengatakan, bahwa untuk sekarang sistem ini ada sisi untung dan ruginya. Untungnya sekolah-sekolah setempat bisa terisi, artinya daerah sekitar tidak menyekolahkan anaknya ke luar.

“Tapi dari satu sisi, masyarakat kita ingin anaknya sekolah di kota atau pun daerah yang kualitas sekolahnya maju. Maka mereka mencari sekolah yang di luar dari tempatnya, ini yang membuat rugi,” ujarnya.

Maka dari itu, Jeffary mengatakan, ini menjadi tugas pemerintah supaya dapat lebih meningkatkan kualitas dari sekolah yang ada di Kabupaten Sintang. Sehingga semua sekolah merata. Dengan begitu sistem zonasi ini akan berjalan sangat baik.

“Memang kalau kita bandingan sarana dan prasarana di daerah dan diperkotaan tentu beda. Oleh sebab itu, harapan kita pemerintah pelan-pelan dapat meningkatkan kulitas sekolah, baik dari SDM maupun sarana prasarana,” harapnya.

Sehinga dengan begitu, orang tua tak keberatan lagi untuk menyekolahkan anaknya di sekitar zona yang sudah ditetapkan. “Jadi pada prinsipnya kita benahi semua dulu. Supaya sistem ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)