Penyampaian Nota Pengantar KUPA-PPAS Perubahan 2019

oleh

SEKADAU, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna ke-4 masa sidang ke-3 dengan agenda, penyampaian nota pengantar terhadap KUPA-PPAS perubahan tahun 2019, diruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau, Selasa (13/8/2019).

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dan Jepray Raja Tugam, serta 21 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau lainnya. Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Sekadau Rupinus, Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, para Camat dan undangan.

Penyampaian nota pengantar terhadap KUA-PPAS yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan,
Sebagaimana diatur dalam pasal 154 Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa, perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

“Oleh karna itu, untuk menjembatani perubahan kebijakan terkait hal tersebut diatas, pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan sebagai dokumen pendahuluan,” terangnya.

Terkait kebijakan yang tertuang dalam KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2019, Aloysius menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Terdapat asumsi perubahan pendapatan terutama yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah yang juga memengaruhi alokasi belanja daerah.
2. Kebijakan penggunaan silva tahun anggaran 2018 diarahkan untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai dan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahum 2018 namun belum dilaksanakan pembayaran dan membiayai perkiraan defisit belanja langsung tahun anggaran 2018 serta pengeluaran pembiayaan.
3. Kebijakan penganggaran belanja daerah terkait prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah perubahan serta memperhatikan alokasi belanja akibat belum terbayarnya program dan kegiatan tahun anggaran 2018. (as)