Polres Melawi Ungkap Pembunuhan Sadis di Sidomulyo, Tersangka Merupakan Mantan Karyawan Ayah Korban

oleh
oleh

Melawi (kalimantan-news.com) – Setelah melakukan beberapa kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan para saksi, akhirnya akhirnya Polres Melawi menetapkan DV (28) sebagai tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan dua orang anak kakak beradik, Sandi (17) dan Sifa (4), serta membuat ibu dari kedua korban kritis, Rabu (19/2/2020).

Tersangka merupakan mantan Karyawan Juwandi yang merupakan ayah dari kedua korban yang tewas.

Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi, dalam keterangan pressnya bersama jurnalis di Melawi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya dibantu jajaran polda Kalbar. Dan sudah melaksanakan Olah TKP dengan memeriksa 9 saksi.

Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi yang dipergunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban kakak adik, HP, Charger, korek api dan sebungkus rokok.

“Pelaku nekat melakukan tindakan penganiayaan pembunuhan lantaran sakit hati terhadap korban,” kata Kapolres Melawi Rabu (19/2) di auala Tri Brata Polres Melawi.

Kapolres menyampaikan dari hasil keterangan tersangka, dirinya masuk dari pintu depan dengan modus bertamu untuk menanyakan BPKB motornya yang digadai kepada ayah korban, dan sudah lunas.

“Tersangka sempat bertemu ayah korban Juwandi. Tak lama kemudian juwandi ditelpon rekan bisnisnya untuk melihat sapi. Tak lama kemudian Juwandi keluar rumah, tersangka bersama kedua korban duduk di ruang tengah. Selang beberapa waktu tersangka menuju dapur dan kemudian tersangka memukul ibu korban. Mendengar teriakan Wita membuat kedua korban yakni sandi dan sifa langsung menghampiri ke dapur. Pada saat itu lah tersangka memukul kedua korban,” jelasnya.

Setelah mengetahui ketiga korban sudah tak sadar, tersangka melarikan diri ke rumah yang ditempatinya untuk mandi dan ganti baju.

Sementara untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang bajunya ke dalam kolam.

“Usai mengganti bajunya, tersangka datang ke rumah korban untuk melihat, dan ternyata korban sudah di bawa ke RSCH. Tersangka sempat menuju ke RSCH yang selanjutnya pulang,” paparnya.

Kapolres mengatakan, sejak malam kejadian tersangka sudah diamankan di Polres, namun status sebelumnya dijadikan saksi, karena ada beberapa saksi yang mengetahui bahwa tersangka lah yang terakhir kali bertamu.

“Namun dari saksi, barang bukti dan hasil olah TKP, semua mengarah ke tersangka, sehingga dari saksi Ia ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DV terancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak serta pasal 340 KUHO dan pasal 338 serta pasal 351 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Sementara terhadap kondisi ibu korban Wita yang dirujuk ke RS Soedarso pada malam kejadian, juga sudah menyampaikan nama serta apa yang terjadi kepada kepolisian.

“Saat ini kondisi korban sudah semakin membaik,” pungkasnya. (Irawan/KN)