Rancangan KUA PPAS RAPBDP Belum Bisa Diparipurnakan, Sekda : Dokumennya Belum Final

oleh
oleh

MELAWI,KN-Rancangan KUA PPAS RAPBD Perubahan 2019 dari pemerintah ke DPRD yang belum bisa diparipurnakan. Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono ditemui usai menghadiri paripurna DPRD, Kamis siang (22/8) kemarin menjelaskan agenda peripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS RAPBD Perubahan 2019 memang belum bisa diparipurnakan lantaran dokumen KUA PPAS RAPBD Perubahan 2019 melalui TAPD belum final hingga jadwal Banmus DPRD undangan paripurna.
“Angka-angka sebenarnya sudah dapat, namun belum bisa disajikan kawan-kawan TAPD. Sebenarnya sudah kita desak seluruh TAPD dalam rapat untuk menyelesaikan draf, sehingga bisa diparipurnakan juga hari ini, namun TAPD meminta waktu dua atau tiga hari kedepan untuk melengkapi dokumen,” kata Sekda, ditemui usai paripurna.
Ivo menuturkan, bahwa dalam waktu satu minggu kedepan pihaknya akan menyelesaikan draf KUA PPAS RAPBD Perubahan 2019 tersebut, selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan dan dibahas bersama, melalui jadwal Banmus DPRD.
Ivo menegaskan, bahwa pembahasan dan pengesahan RAPBD Perubahan 2019 ini masih dilakukan dewan lama. “Kita kejar dan kita usahakan pembahasan dan pengesahan masih dewan yang lama,” ujar Sekda.
Sementara itu, Ketua DPRD Melawi Abang Tajudin mengingatkan kepada Pemkab Melawi melalui TAPD agar segera menyelesaikan data valid draf KUA PPAS RAPBD Perubahan 2019 tersebut untuk disampaikan ke DPRD, mengingat masa pembahasan dan pengesahan waktu yang tersisa tidak lama lagi, yang berpengaruh pada tugas dewan lama akan berakhir.
“Kita harapkan jadwal ini tidak mundur dalam rangka proses pembahasan dan pengesahan masih dewan lama, seperti beberapa kabupaten/kota juga sudah menyelesaikan dan mengesahkan APBD Perubahan 2019. Kita masih ada waktu sampai tanggal 6 September untuk paripurna persetujuan,” pungkasnya. (ed/KN)