JAKARTA, KN – Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha menilai pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk mengantisipasi perubahan dan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi (TI) dalam rangka melindungi privasi data masyarakat.
“Komisi I DPR dan Pemerintah harus benar-benar melihat rancangan undang-undang ini agar dibuat untuk mengantisipasi pesatnya laju IT. Jangan sampai direvisi terus seperti yang terjadi, misalnya RUU Penyiaran yang dinilai sudah tidak layak lagi dan saat ini revisi ketiga,” kata Tamliha saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Politisi F-PPP ini mengatakan, penyusunan RUU PDP harus benar-benar jeli melihat seperti apa arah perkembangan teknologi informasi ke depan, misalnya bagaimana cara seseorang menjebol data pribadi warga. Hal itu menurut dia, perlu diperhatikan agar jangan sampai setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU, lalu dilakukan revisi berulang-ulang seperti yang terjadi dalam RUU Penyiaran.
“Menurut saya harus diantisipasi jangan sampai bolak balik merevisi sebuah undang-undang, yang itu memerlukan biaya yang cukup besar, misalnya Undang-Undang penyiaran sudah dua periode dibahas,” jelas Tamliha. Ia juga menyoroti marakya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi pada lembaga penyelenggara telekomunikasi, karena awalnya meminta data secara lengkap seperti nomor induk kependudukan.
Menurut dia, semestinya dibuat dahulu aturan terkait perlindungan data, lalu Pemerintah baru memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi meminta input data masing-masing warga. “RUU PDP ini dibuat setelah data warga bocor dahulu, misalnya ketika setiap pemilik kartu telepon genggam diwajibkan untuk mengisi data (pribadi) di kios-kios kecil,” katanya.
Terkait hal itu, lanjutnya, Komisi I DPR RI sebenarnya sudah mengkritisi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika saat itu karena data warga bocor ke berbagai perusahaan, misalnya yang bergerak di bidang transportasi. Kendati pembahasan RUU PDP yang saat ini sedang dibahas agak terlambat, namun Tamliha menilai itu lebih baik daripada Indonesia tidak memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi.
Tamliha juga mendorong peluang kerja sama antar negara dalam menjaga data pribadi warga negara. “RUU PDP nanti harus memuat batasan-batasan yang mana data yang bisa diakses oleh mitra baik regional maupun internasional,” kata Tamliha sembari menambahkan batasan tersebut penting untuk memastikan agar Indonesia dapat berdaulat dalam hal data. (ann/sf)
Sumber: http://www.dpr.go.id/