Sandan: Bapemperda Kembali Usulkan 1 Raperda Inisiatif

oleh
oleh
Ketua Komisi C DPRD Sintang, sandan.

SINTANG – Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan meminpin Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 tahun 2019 di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Selasa (12/03/2019).

Rapat Paripurna perdana tahun 2019 tersebut dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019.

Sedikitnya ada 18 anggota legislatif Sintang yang hadir pada Paripurna tersebut. Paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Forkopimda, Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.

Sandan mengatakan, Paripurna pertama tahun ini, DPRD Sintang menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar, “sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Sandan.

Politisi Gerindra ini mengatakan, program pembentukan perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarinya, serta sesuai dengan arah pembangunan daerah, namun juga penting bagi masyarakat, untuk menatap wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu.

Dikatakanya dalam rangka melaksanakan fungsi pembentukan perda yang merupakan tugas utama DPRD dalam menyusun program pembentukan perda, maka melalui alat kelengkapan dewan Yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda), mencantumkan kembali penyusunan 1 (satu) raperda inislatlf yaitu raperda tentang perlindungan dan pelestarian hutan adat di Kabupaten Sintang, “yang pada program pembentukan perda tahun anggaran 2018 yang lalu, tidak dapat dilaksanakan dengan pertimbangan muatan materiil maupun immateriil yang sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam pembentukan raperda tentang hutan adat dimaksud belum terselesaikan,” pungkasnya. (TM)