Sat Reskrim Polres Melawi Ringkus Pelaku Pencurian

oleh
oleh

MELAWI, KN – Polres Melawi Kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

Berdasarkan laporan Lusiana, honorer Satpol PP Melawi. Tentang tindak pidana pencurian di Kediamannya di perumahan Mala Indah blok 4  Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Minggu (26/07/2020) lalu.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H menyampaikan laporan pengaduan dari Lusiana tentang adanya pencurian.

Kemudian team Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku.

“Kedua pelaku berinisial WN dan CHL ditangkap di parkiran salah satu tempat hiburan malam pada Rabu (29/7/2020) malam, satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran” Ucapnya.

Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah Lusiana dengan cara membobol rumah saat korban tidak ada di rumah.

“Tetangga pelapor memberitahu bahwa rumah pelapor telah dibongkar oleh orang. Pelapor langsung pulang ke rumahnya di perumahan Mala Indah. Setelah sampai di rumah pelapor melihat kondisi rumah pelapor sudah berantakan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 50.000.000. Pelaku menggasak satu unit televisi, dua tabung gas, 18 tas berbagai merek, satu buah speaker , 9 jam tangan berbagai merek dan lain sebagainya” terang Kasat.

Kronologis Penangkapan

“Anggota Opsnal mengecek keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga pelaku sedang menuju ke Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi untuk menemui temannya di Desa Sidomulyo,  Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, disalah satu Tempat hiburan”.

Kemudian anggota Opsnal melakukan pengintaian di sekitar parkiran salah satu tempat hiburan malam pada pukul 02.00 WIB.

“Anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan. Dari tiga pelaku, anggota Opsnal berhasil menangkap dua pelaku. AMD masih dalam proses pengejaran. Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Melawi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. (Arb)