Satres Narkoba Polres Melawi Ringkus 3 Tersangka Pembawa Shabu

oleh
oleh
3 TSK

MELAWI, KN – Tiga orang Diduga Bandar narkoba berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Melawi, Senin (25/7/2021).

Ketiganya berinisial BH Laki-laki Dusun Sungai Sibau, Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, AS Laki-laki Desa Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan SA laki-laki Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. (BH,AS dan SA) mereka di tangkap di tempat yang berbeda.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, S.H menyampaikan bahwa ada info dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba dan personil melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan BH di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Gang Bintara, Dusun Tanah Tinggi, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Dan melakukan pemeriksaan terhadap BH, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan milik BH, kami menemukan 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild berwarna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) gulungan tissue berwarna putih yang mana di dalam tissue tersebut terdapat narkotika yang di duga jenis shabu di masing-masing gulungan tissue tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis shabu kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Melawi untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Jelasnya.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap BH, dan dilakukan pengembangan dilakukan penggeledahan terhadap AS dan SA dan ditemukan paket di duga Narkotika jenis Shabu. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Melawi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut” tambahnya.

Dari penggeledahan di rumah AS dan SA di dapati Barang Bukti (BB) kurang lebih 4,39 gram, dan dikediaman BH di dapati barang bukti (BB) sebanyak 7,58 gram Total BB kedua nya 11,97 gram beserta bong, alat isap, pipet, plastik klip dan timbangan serta korek api.

“Untuk saat ini kita masih mendalami kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut, dan karena kalau sudah berkaitan dengan narkoba sangat berbahaya dan merusak generasi kita, Tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutupnya. (Arb)