Tahapan Kampanye Hanya Lewat Daring dan Medsos, Melanggar Ketentuan Bisa Dijerat UU Pidana

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Melawi, KN – Pelaksanaan cabut undi nomor urut pasangan calon telah dilaksanakan. Memasuki tahapan berikutnya, yakni 26 September, Pasangan calon sudah bisa berkampenye, mencari simpati masyarakat. Namun berbeda dengan sebelumnya, sebab kampanye di Pilkada Melawi kali ini, hanya bisa dengan cara Dalam jaringan (Daring), seperti menggunakan Media Sosial (Medsos).

“Usai tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, sejak 26 September nanti sudah dimulai tahapan kampanye. Jadi Paslon sudah bisa berkampanye nanti, start sejak Sabtu nanti,” jelas Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, usai penetapan nomor urut, Kamis (24/9 /2020) di Gedung Serbaguna Nanga Pinoh, Melawi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Melawi, Johani menerangkan, pelaksanaan tahapan cabut undi nomor urut Paslon sudah berjalan lancar dan pasangan calon juga telah menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan. Johani juga menegaskan Bawaslu akan terus mengawasi tahapan Pilkada Melawi yang akan dilalui kedepannya. Utamanya dimana kedepan akan memasuki tahapan kampanye.

‘Menyikapi PKPU 13 tahun 2020 yang baru saja terbit, dimana salah satu pasal mengatakan bahwa kampanye rapat umum maupun pertemuan telah ditiadakan. Artinya untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati se Indonesia Raya, tak hanya di Melawi, hanya diberikan ruang untuk berkampanye secara daring atau melalui media sosial,” tegasnya.

Johani mengatakan, pelanggaran ketentuan ini bisa berhadapan dengan undang-undang pidana yang tidak termasuk dalam pidana pemilu, tapi undang undang lain yang bisa ikut menjerat seperti undang-undang kekarantinaan, wabah penyakit hingga KUHP pasal 212 dan 218.

“Artinya ini tidak hanya berlaku bagi pasangan calon, tapi juga seluruh warga negara. Mereka harus melaksanakan protokol kesehatan,” paparnya.

Ia berharap seluruh pihak termasuk penyelenggara bisa menjadi agen dalam penerapan protokol kesehatan di era Pandemi.

“Paslon, tim pemenangan dan simpatisan, kami sangat berharap dapat memahami situasi kita saat ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tidak melakukan konvoi atau pertemuan yang nantinya bisa menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. (Dir)

Berita Terkait

DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha
Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau
Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga
TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat
Acara Puncak Penutupan Karya Kreatif Benuanta (KKB) 2025 Berlangsung Meriah, Transaksi Capai Rp4,5 Miliar
Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sebengkok AL
Dua Pemuda Ditangkap Polres Kapuas Saat Menyuarakan Tuntutan Plasma 20 Persen, Warga Sebut Tindakan Sangat Memprihatinkan
Gubernur Zainal Lepas 53 Jamaah Umrah Berprestasi di Kaltara

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:11 WIB

DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha

Kamis, 6 November 2025 - 21:45 WIB

Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIB

Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga

Kamis, 6 November 2025 - 14:21 WIB

TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat

Senin, 3 November 2025 - 20:12 WIB

Acara Puncak Penutupan Karya Kreatif Benuanta (KKB) 2025 Berlangsung Meriah, Transaksi Capai Rp4,5 Miliar

Berita Terbaru