Tak Bisa Dapat Layanan Publik karena Nunggak Iuran BPJS, Agrianus: Itu Memberatkan Masyarakat

oleh
oleh
AGRIANUS

SINTANG, KN – Penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini diancam tak dapat mengkases layanan publik, perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Sanksi layanan publik dimaksudkan, saat ini sedang diinisasi melalui Inpres. Sanksi tersebut untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agrianus menilai, bahwa kebijakan tersebut akan menjadi tekanan dan bahkan setengah ancaman untuk masyarakat.

“Saya pikir hal seperti itu merupakan tekanan untuk masyarakat. Saya kurang sependapat sebenarnya. Kalau pemerintah betul-betul ingin melayani jangan ada syarat seperti itu, syarat yang memberatkan mereka,” ujar Agrianus ditemui di Kantor DPRD setempat, kemarin.

Oleh karena itu, Politisi Partai Golkar ini meminta, Impres yang saat ini sedang digodok tersebut benar-benar dapat ditinjau ulang sebelum diterapkan atau disahkan.

“Andai memberatkan masyarakat lebih baik tak usah. Kalau misalnya iuran ini menjadi pengerak utma BPJS agar dapat berjalan, cari cara lain. Jangan sampai caranya tidak memberikan layanan publik,” tegasnya.

Ia mengatakan, bahwa sebagai wakil rakyat tentu akan memebela kepentingan masyrakat. Maka dari itu, ia berharap BPJS ini dapat diterapkan secara maksimal sesuai dengan tujuan awalnya membuat kemudahan masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan.

“Kalau soal masalah aturan, itu di atas mengelolanya, masih jauh dari analisa kami. Tapi sebagai orang bawah, itulah yang kita harapkan. Jangan ini dijadikan beban, sehingga masyarakat yang seharusnya bisa dapat pelayanan jadi tidak bisa dapat pelayanan gara-gara tak bisa membayar,” pungkasnya. (*)