SINTANG, KN — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menjelang rencana aksi unjuk rasa yang akan berlangsung bersamaan dengan pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (30/3/2026) besok.
Imbauan tersebut disampaikan Yohanes saat menghadiri konferensi pers di Pendopo Bupati Sintang, Minggu (29/3/2026). Ia menekankan pentingnya menciptakan situasi yang aman dan damai sebagai bentuk dukungan terhadap jalannya pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny.
Menurutnya, stabilitas daerah menjadi kunci utama agar program pembangunan dapat berjalan dengan optimal. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah.
“Kita ingin pembangunan di Sintang berjalan baik. Untuk itu, keamanan dan ketertiban harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Yohanes juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan aturan serta tidak melanggar batasan yang berlaku.
Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi yang akan menggelar aksi, namun berharap seluruh peserta dapat menyampaikan aspirasi secara santun dan tertib.
“Penyampaian pendapat di muka umum itu sah, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. Dengan begitu, aspirasi akan lebih didengar,” katanya.
Selain itu, Yohanes turut mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya lokal dalam setiap tindakan, termasuk saat menyampaikan aspirasi. Ia menilai kearifan lokal harus menjadi pedoman dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Nilai-nilai seperti penghormatan kepada Jubata, Puyang Gana, serta filosofi Rumah Punjung, menurutnya, merupakan bagian penting dari identitas masyarakat Sintang yang harus terus dijaga.
“Kita ini hidup dalam adat. Nilai-nilai itu harus tetap kita pegang agar setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan, serta tetap menjadikan Sintang sebagai rumah bersama yang harus dijaga.
“Mari kita jaga Sintang ini bersama. Sampaikan aspirasi dengan damai dan tetap hormati adat istiadat,” tegasnya.
Diketahui, perkara praperadilan yang akan diputus tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni Pendi, Agustinus, dan Timotius Andrianto. Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
Kasus ini berawal dari laporan PT Lingga Jati Al-Mansyurin (LJA) terkait dugaan pencurian alat berat. Namun, pihak pemohon membantah tuduhan tersebut dan menilai persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata terkait sisa pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan.
Pemohon juga menyebut bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan terkait penahanan sementara alat berat karena pembayaran belum dilunasi, sehingga mereka menilai tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian.










