MELAWI-KN. Penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukum Polres Melawi masih jauh dari kata tuntas. Hingga hari kedelapan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, aparat mengakui tingkat pelanggaran masih tinggi dan perlu tindakan yang lebih tegas serta konsisten.
Kepala Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Polres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kepala Pusat Pengendali Operasi (Kapusdal Ops) AKP Pipit Supriatna, menyampaikan bahwa penindakan knalpot brong belum memberikan efek jera maksimal. Hal itu disampaikan saat apel pagi, Selasa (9/2/2026).
“Memasuki hari kedelapan operasi, sebanyak 108 pengendara pengguna knalpot brong telah kami tindak dengan tilang,” ujar AKP Pipit.
Menurutnya, seluruh personel yang terlibat operasi diminta tidak ragu menindak setiap pelanggaran kasat mata. Penegakan hukum harus tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak kompromistis terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
AKP Pipit menegaskan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum, terutama di ruas strategis seperti Jalan Provinsi hingga Jalan Kota Baru, yang dipenuhi rumah ibadah, rumah sakit, kawasan permukiman, serta jalur lalu lintas padat.
“Suara knalpot brong bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi bentuk gangguan serius terhadap kenyamanan publik. Karena itu, tidak ada alasan untuk ragu melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Polres Melawi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta komunitas sepeda motor yang telah mendukung Operasi Keselamatan Kapuas 2026 dan menunjukkan kepatuhan berlalu lintas.
Namun, aparat memastikan penertiban tidak akan berhenti. Pelanggaran kasat mata, termasuk knalpot brong dan aksi balap liar, tetap menjadi sasaran utama.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikatakan minim empati terhadap sesama. Jangan coba-coba kembali menggunakan knalpot brong maupun melakukan balap liar. Tidak ada toleransi, dan pasti kami tindak tegas,” pungkas AKP Pipit. (Ira)


















