MELAWI-KN. Bom waktu perkebunan sawit meledak di Kabupaten Melawi. Ribuan hektare kebun sawit terbukti berproduksi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), meski perusahaan telah lama mengantongi izin. Fakta ini memicu ultimatum keras Wakil Bupati Melawi, Malin, yang menegaskan pencabutan izin bukan lagi ancaman kosong.
Ironisnya, pelanggaran ini bukan dilakukan satu dua pihak. Empat perusahaan sawit dan satu pabrik tercatat menguasai total izin seluas 23.338 hektare, namun hingga kini belum menuntaskan kewajiban HGU. Bahkan, satu pabrik kelapa sawit diketahui tetap beroperasi tanpa memiliki kebun sama sekali, kondisi yang secara terang-benderang bertentangan dengan regulasi perkebunan nasional.
Malin menyebut situasi tersebut sebagai pelanggaran serius Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sekaligus mencerminkan rapuhnya pengawasan perizinan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
“Perusahaan sudah panen, sudah menikmati hasil, tapi HGU belum dimiliki. Ini bukan kelalaian kecil, ini pelanggaran hukum,” tegas Malin, Jumat (6/2).
Berdasarkan laporan resmi yang diterimanya, perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar tersebut adalah PT Agrolestari Kencana Makmur (IUP 8.250 hektare), PT Sawit Jaya Manunggal Luas (3.866 hektare), PT Adau Hijau Lestari (5.132 hektare, HGU baru sekitar 4.174 hektare), PT Bumi Sawit Utama (6.000 hektare), serta PT Semboja Inti Perkasa yang mengoperasikan pabrik sawit dengan IUP 90 hektare.
Khusus PT Semboja Inti Perkasa, Malin menilai operasional pabrik tanpa kebun sebagai anomali serius dalam tata kelola perkebunan. “Ini jelas bertentangan dengan prinsip usaha perkebunan yang sah dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Malin, persoalan ini tidak bisa lagi disamarkan sebagai urusan administrasi. IUP tanpa HGU tidak memberi legitimasi hukum untuk berproduksi, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan UU Perkebunan.
“Jika perusahaan sudah mengantongi IUP lebih dari tiga tahun, tapi tidak mengurus HGU dan tetap beroperasi, maka izinnya seharusnya dicabut. Aturannya tegas, tidak multitafsir,” kata Malin.
Pemkab Melawi, lanjutnya, akan melakukan evaluasi total terhadap seluruh perusahaan yang terbukti melanggar. Langkah penindakan tidak berhenti pada peringatan, melainkan dapat berujung pada penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan IUP.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tegas Malin, telah mengatur sanksi berlapis bagi pelanggaran perkebunan, mulai dari denda administratif, sanksi pajak, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
“Jika tidak ada itikad baik dan perusahaan tetap membangkang terhadap hukum, Pemda tidak akan ragu mencabut IUP. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran,” pungkasnya. (Ira)










